Komisi VII Tanyakan Legal Standing SKK Migas
Komisi VII DPR RI mempertanyakan terkait legal standing dari SKK Migas. Hal ini ditanyakan supaya jangan sampai kalau ada masalah SKK Migas tidak pada posisi yang dikalahkan.
Wakil Ketua Komia VII Satya Wira Yudha mengatakan, kalau SKK Migas tidak melakukannya yang dikhawatirkan dalam kurun waktu ke depan, ketika ada permasalahan tidak pada posisi sekuat jika sudah dimasukan sebagai institusi yang baru.
“Apakah namanya semua sudah diubah. Evolusinya dari Pertamina, BP Migas, ke SKK Migas. Yaitu bagaimana bunyinya. Kenapa tidak langsung diubah, memang ada kesulitan. Kesuliatan apa mengubah kontrak-kontrak yang lama menjadi SKK Migas?,”ungkap Satya Yudha, saat RDP dengan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, Senin (30/09/2015), di Gedung DPR, Jakarta.
Ketua Komisi VII Kardaya Warnika mengatakan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Bumi, di pasal peralihan sudah mengamanatkan bahwa dari Pertamina ke BP Migas harus segera diubah, UU itu juga berlaku dari BP Migas ke SKK Migas.
“Kalau tidak dikhawatirkan bahwa legal standing SKK Migas memberikan persetujuan menjadi tidak ada dasarnya karena hanya berdasarkan kontrak,”paparnya.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, menyampaikan bahwa mengenai legal standing untuk PSI belum diubah, jadi untuk kontrak-kontrak yang baru sudah ditandatangani atau perpanjangan ditandatangani dengan nama SKK Migas, tapi kontrak-kontrak sebelumnya belum diubah.
“Ini belum dijalankan jadi kami catat nanti akan kami jalankan,” katanya. (as), foto : andri/parle/hr.